Follow me on Twitter RSS FEED

SILABI MATA KULIAH

Posted in
MATA KULIAH : HUKUM AGRARIA
KREDIT : 2 SKS

SEMESTER : II (DUA)
PENANGGUNGJAWAB : Lina Jamilah,S.H.,M.H

DESKRIPSI SINGKAT :
Materi perkuliahan ini mencakup sejarah pertanahan, pengertian hukum agraria dalam arti sempit dan luas, hak-hak ataas tanah menurut UUPA dan diluar UUPA, konversi,pendaftaran tanah, bagi hasil, tanah guntai,Landreform dan tata Guna tanah.

STANDAR KOMPETENSI :
Mahasiswa dapat memahami, isi dan kedudukan Hukum Agraria, memahami peranan Hukum Agraria dalam pembangunan Nasional dan permasalahannya.

KOMPETENSI DASAR
1. Mahasiswa dapat mendeskrifsikanKonsep Dasar & ruang lingkup hukum Agraria.

2. Mahasiswa dapat Mengelompoknan asas-asas dan hak-hak atas tanah dalam dan di luar UUPA
3. Mendeskrifsikan UUPA No 5 Tahun 1960.
4.Mendeskrifsikan Pasal I s.d Pasal X UUPA tentang Konversi Atas Tanah.
5. Mendeskrifsikan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
6. Mendeskrifsikan UU No. 56 perpu Tahun 1960 tentang Landreform
7. Mendeskrifsikan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961
8. Mahasiswa dapat mendeskrifsikan ......tentang Tata Guna Tanah

MATERI PEMBELAJARAN
1.1. Pengantar

2.1 UUPA NO. 5 dan Hak-hak atas Tanah menurut PP N0. 40 Tahun 1996 dan Menurut Surat Toha
3.1. UUPA sebagai dasar pembentukan Hukum Agraria Nasional
4.1.Konversi hak atas tanah
5.1. Pendaftaran Tanah
6.1. Landreform
7.1. Tanah Absentee (guntai)
8.1. Tata Guna Tanah

URAIAN MATERI PEMBELAJARAN
1.1.1. Sejarah Hukum Agraria sebelum dan sesudah UUPA
1.1.2. Pengertian Hukum Agraria dalam arti luas dan sempit
1.1.3. Isi/Ruang lingkup hukum agraria
2.1.1. Asas-asas UUPA
2.1.2. Hak-hak atas tanahatas tanah menurut UUPA dan PP No. 40 Tahun 1996
2.1.3. Larangan pengasingan tanah
2.1.4. Hak pengelolaan
3.1.1. Sifat-sifat kenasionalan UUPA
3.1.2.Tujuan pokok UUPA : meletakan dasar-dasar bagi :

a) Penyusunan hukum agraria nasional
b) Kesederhaan dan univikasi
c) Kepastian hukum
3.1.3. Peraturan yang dicabut
3.1.4.Peranan hukum tanah adat dalam pembangunan hukum nasional

a. sebagai sumber utama
b. sebagai pelengkap hukum tanah positif tertulis

3.1.5. UUPA sebagai UU pokok
4..1.1.Pengertian Konversi
4.1.2. Dasar Hukum Konversi
4.1.3.Macam-macam konversi
4.1.4.Konvensi hak atas tanah barat dan hak atas tanah adat.
4.1.5.Tata cara melakukan konversi
5.1.1.Pengertian dan tujuan pendaftaran tanah
5.1.2.Dasar hukum Pendaftaran tanah di dalam UUPA dan di Luar UUPA
5.1.3.Tujuan Pendaftaran Tanah
5.1.4.Subyek dan Obyek Pendaftaran Tanah
5.1.5.Kegiatan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah
6.1.1. Asas dan sistem pendaftaran tanah
6.1.2. Permasalahan-permasalahannya
6.1.1.Pengertian dan tujuan Landrefeorm
6.1.2.Peraturan-peraturan dan dasar hukum
6.1.3.Landreform dalam arti sempit dan luas
6.1.4.Program dan kegiatan Landreform
6.1.5.Permasalahan-permasalahannya
7.1.1Pengertian tanah Absentee (guntai).
7.1.2.Dasar hukum tanah guntai
7.1.3.Tujuan Absentee (guntai).
7.1.4.Hapusnya Absentee (guntai).
8.1.1.Pgertian dan dasar hukum tata guna tanah
8.1.2. Tujuan tata guna tanah
8.1.3. Kegiatan dalam penyelenggaraan tata guna tanah
8.1.4 Asas dan sistem tata guna tanah

PENGALAMAN BELAJAR
 Bisa menjelaskan dan mengkaji .sejarah hukum agraria sebelum dan sesudah UUPA
 Menyebutkan Pengertian Hukum Agraria dalam arti luas dan sempit dengan bahasa sendiri dengan tepat.
 Mengkaji Isi/Ruang lingkup hukum agraria
 Menjelaskan Hukum Agraria sebagai cabang ilmu hukum dan kedudukannya dalam tata hukum Indonesia
 Mampu menjelaskan asas-asas UUPA
 Mahasiswa mampu menyebutkan pengertian-pengertian hak atas tanah dengan tepat
 Mampu membedakan Hak –hak milik dengan Hak Guna Usaha
 Mampu membedakan Hak Guna Usaha dengan Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai
 Mampu mengkaji dan mengklasifikasikan hak-hak atas tanah menurut UUPA No. 5 Tahun dengan PP No. 40 Tahun 1996
 Mampu membedakan larangan pengasingan tanah sebelum dan sesudah UUPA
 Mampu menjabarkan dan mengkaji Hak Pengelolaan
 Hak atas tanah menurut Surat Toha
 Mahasiswa mampu menjelaskan sifat-sifat kenasionalan UUPA.
 mengkaji tujuan pokok UUPA sebagai hukum agararianasional. Merupakan univikasi hukum dan kepastian hukum
 Menjelaskan peranan hukum adat sebagai sumber utama, dan pelengkap hukum tanah positif tertulis dan UUPA sebagai UU pokok.
 mampu menyebutkan pengertian konversi dengan tepat
 mampu membedakan macam-macam Konversi
 mampu menjelaskan konversi hak atas tanah barat dan ahak atas tanah adat
 Mampu menjabarkan dan menjelaskan tata cara melakukan konversi
 mampu menyebutkan pengertian pendaftaran tanah dengan menggunakan bahasa sendiri dengan tepat
 Mampu menjelaskan tujuan dar pendaftataran tanah
 Mampu menyebutkan asas, obyek dan subyek pendaftaran tanahahun 1977
 Mampu menjelaskan cara pendaftaran tanah yang diatur dalam PP No. 24 T
 Mampu menjelaskan system pendaftaran tan ah
 Mampu membedakan macam=macam pendaftaran tanah
 Mampu mengkaji permasalahan permasalahan pendaftaran tanah yang terjadi dalam masyarakat.
 Mampu menyebutkan pengertian landreform dengan menggunakan bahasa sendiri dengan tepat.
 Mampu menjelaskan dasar hukum dan tujuan landreform.
 Mampu menjelaskan landreform dalam arti luas dan sempit.
 Mampu menjelaskan program landreform dan kegiatannya.
 Mampu mengkaji dan menganalisis permasalahan-permasalahan landreform.
 Mampu menyebutkan pengertian tanah absentee dengan menggunakan bahasa sendiri dengan benar
 Mampu menjelaskan dasar hukum dan tujuan tanah absentee
 Mampu menyebutkan hapusnaya tanah absentee
 Mampu menyebutkan dan menjelaskan pengertian dan dasar hukum Tata Guna Tanah,
 Mampu menjelaskan Tujuan Tata Guna Tanah
 Mampu menjelaskan . Kegiatan dalam penyelenggaraan tata guna tanah.
 Mampu menjelaskan Asas dan sistem tata guna tanah.

ALOKASI WAKTU
2 x 50 menit

METODE PEMBELAJARAN:
 Menyampaikan materi oleh dosen, Tanya jawab dan diskusi, membuat karya ilmiah dan memberi tugas mahasiswa ke perpustakaan untuk membuat resume tentang Hukum Agrariadari sumber-sumber bacaan lain .
PENILAIAN HASIL BELAJAR:
1. UTS
2. UAS
3. Tugas
4. Partisipasi Kelas
BUKU TESK UTAMA:
Lina Jamilah, S.H.,M.H. (2007). Hukum Agraria Bahan Ajar. Fakultas Hukum Unisba, Bandung.

BUKU PENGAYAAN:

BUKU WAJIB / B.W.
1. A.P. Parlindungan : Beberapa pelaksanaan kegiatan dari UUPA, Mandar Maju.
2. ---------------------, : Komentar atas UUPA, Mandar Maju.
3. -------------------- , : Bunga Rampai Hukum Agraria Serta Landreform.
4. A.P. Parlindungan : Beberapa masalah dalam UUPA.
5. Boedi Harsono : Hukum Agraria Indonesia himpunan peraturan-peraturan hukum tanah,.
6. Boedi Harsono : Hukum Agraria, Himpunan peraturan-peraturan Hukum Tanah.
7. Boedi Harsono : Hukum Agraria Indonesia (Sejarah pembentukan UUPA, Isi dan pelaksanaannya.
8. Hasan Warga Kusumah : Hukum Agraria I

BUKU ANJURAN / B.A.
1. Bachsan Mustafa : Hukum Agraria dalam perspektif.
2. Notonegoro : Politik Hukum dan pembangunan agraria Indonesia.
3. Sudargo Gautama : Tafsiran UUPA.
4. SUPRIADI,S.H.,M.HUM : HUKUM AGRARIA
5. Edi Ruchiyat : Pelaksanaan landreform
6. Prof. Dr. H. Muchuhsin,S.H, Imam Koeswahyono,S.H.,M.HUM,Soimin,S.H : Hukum Agraria Indonesia

PERUNDANG-UNDANGAN
1. UUPA NO. 5.1960
2. PP No 40 Tahun 1996



Bandung, September 2008.
Lina Jamilah,S.H.,M.H













0 komentar:

Posting Komentar